WhatsApp Icon

BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

27/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Menegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Senin, 23 Februari 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari masyarakat tidak akan dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, yang menjelaskan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang sudah jelas dan tidak boleh disviakan dari ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Rizaludin menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang disalurkan kepada BAZNAS akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ia mengingatkan bahwa ZIS hanya boleh diperuntukkan bagi delapan golongan penerima, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.

Rizaludin juga menjelaskan perbedaan antara program MBG yang didanai oleh anggaran negara dan pengelolaan zakat yang dikelola oleh BAZNAS. Ia menekankan bahwa dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program MBG. Pengelolaan zakat di BAZNAS tetap mengikuti prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat sesuai dengan ajaran agama dan hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Rizaludin menambahkan bahwa program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dijalankan oleh BAZNAS difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan pengentasan kemiskinan, akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

BAZNAS juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat melalui pelaporan dan audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan secara keseluruhan melalui website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Boyolali.

Lihat Daftar Rekening →