Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
20/11/2025 | Penulis: Humas
Delapan Golongan Penerima Zakat
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial serta menjaga keberlangsungan kesejahteraan umat. Melalui zakat, harta yang dititipkan Allah kepada seseorang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi mereka yang membutuhkan. Agar pendistribusian zakat tepat sasaran, syariat telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Memahami siapa saja yang termasuk dalam asnaf ini menjadi kunci agar pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, dan sesuai ketentuan.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai delapan golongan penerima zakat:
1. Fakir (Orang yang Sangat Kekurangan)
Fakir adalah golongan yang paling membutuhkan. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
2. Miskin (Orang yang Kekurangan)
Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka masih bisa bekerja, tetapi hasil kerjanya tidak memadai.
3. Amil (Pengurus Zakat)
Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mencatat, memelihara, dan mendistribusikan dana zakat. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai upah atas jerih payah mereka dalam mengurus sistem zakat.
4. Muallaf (Orang yang Baru Masuk Islam)
Muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau mereka yang diharapkan keislamannya semakin kuat. Pemberian zakat bertujuan untuk melunakkan hati mereka terhadap Islam dan memperkuat keimanan mereka di lingkungan yang baru.
5. Riqab (Membebaskan Budak)
Secara harfiah, Riqab berarti budak atau hamba sahaya. Pemberian zakat ditujukan untuk membebaskan seorang budak atau hamba sahaya.
6. Gharimin (Orang yang Berutang)
Gharimin adalah orang yang terlilit utang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
7. Fi Sabilillah (Berjuang di Jalan Allah)
Fi Sabilillah merujuk pada para pejuang yang berperang untuk membela Islam. Dalam konteks yang lebih luas, golongan ini mencakup semua usaha, kegiatan, atau kepentingan umum yang bertujuan untuk meninggikan agama Allah.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu Sabil adalah seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan) yang berniat baik dan tujuannya bukan maksiat, tetapi kehabisan bekal di perjalanan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya atau kembali ke tempat asalnya.
Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Boyolali.
Lihat Daftar Rekening →